reymisterio

reymisterio
koyok aku

Jumat, 06 Januari 2012

aplikom


MAKALAH
IBADAH HAJI
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh














Dosen Pembimbing:
Jamhuri, M.PdI

Oleh:
M.Taufik Hidayatulloh
Salis Husniatin
Nadia Fauziah
Fenita Sari

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi, hasil belajar pendidikan islam yang harus dicapai anak didik dalam setiap mata pelajaran meliputi: a) Al-qur’an Hadist, siswa dapat menghafal surat-surat serta hadist-hadist pilihan.Dan juga dapat memahami dan menghayati ayat-ayat Al-qur’an.b) Akidah Akhlak,siswa beriman dengan mengenal, memahami dan menghayati rukun islam serta berperilaku sebagai orang yang beriman.c) Fikih, siswa mampu memahami dan mengajarkan ajaran islam tentang ibadah.
Makalah ini di susun berdasarkan atas kesadaran betapa pentingnya sumber belajar yang dapat memandu kreativitas dan pencapaian prestasi belajar siswa, tanpa harus bergantung pada sosok guru.Selain itu, diharapkan juga dapat memotivasi terciptanya komunitas belajar dilingkungan masyarakat.Serta meningkatkan alernatif untuk meningkatkan kompetensi kreatifitas, kemandirian dan integrarita prestasi belajar.
Semoga makalah ini dapat memberikan kemanfaatan bagi siapapun yang membacanya .Akhirnya kami menyadari banyaknya kekurangan yang melekat pada penyusuna makalah ini, maka dari itukami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun guna penyusunan makalah kami selanjutnya.
Semoga segala iktikad dan ikhtiyar yang di lakukan mendapatkan rahmat dan ridho Allah Swt. Amien Ya Robbal ‘Alamin.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan kami papakan sedikit tentang:
1.      Pengertian haji?
2.      Apa saja syarat,rukun dan wajib haji?
3.      Bagaimana cara pelaksanaan haji?
C.     TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas diharapkan bagi siapapun yang membacanya dapat mengerti dan faham tentang konsep ibadah haji serta dapat memahami hukum-hukum,dan dapat menerapkan dalam kehidupan.


BAB II
PEMBAHASAN
1.1    Pengertian Haji
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah :
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã ûüÏJn=»yèø9$#     ÇÒÐÈ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah"(Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
1.      Islam                            3.   Baligh                                 5.   Mampu
2.      Berakal                        4.   Merdeka
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) :
1.    Mencabut rambut
2.    Menggunting kuku
3.    Memakai wangi-wangian
4.    Membunuh binatang buruan (darat, adapun binatang laut maka dibolehkan)
5.    Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6.    Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya.
7.    Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8.    Melangsungkan pernikahan
9.    BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat
10. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
·        Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1.    Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan)
2.    Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya tersebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
3.    Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu  ia0tidak0berdosa0dan0tidak0wajib0membayar0fidyah.
·        Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu dari padanya:
1.    Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun dari padanya)
2.    Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3.    Berpuasa selama tiga hari
·        Haji ada tiga jenis :
a)    tamattu'
b)    qiran
c)    ifrad
Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :
1.      Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2.      Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban).



1.2  Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
v     Syarat Haji
1.      Islam
2.      Akil Balig
3.      Dewasa
4.      Berakal
5.      Waras
6.      Orang merdeka (bukan budak)
7.      Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
v     Rukun Haji
1.      Ihram
2.      Wukuf di Arafah
3.      Tawaf ifâdah
4.      Sa'i
5.      Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6.      Tertib
Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan,  maka hajinya tidak sah.
v     Wajib Haji
1.      Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2.      Melontar jumrah
3.      Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4.      Mabît di Mina
5.      Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).



1.3  Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
“Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.”
2.      Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3.      Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
     Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong0rambut0sekurang-kurangnya030helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
     Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
     Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya030helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya0kembali0halal0untuk0dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
     Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i. Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
1.4 Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
       Cara pelaksanaannya adalah:
Ø      ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
Ø      ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:
Ø    ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
Ø    melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah :
a.0ihram0dari0mîqât0dengan0niat0untuk0haji0dan0umrah0sekaligus.
b. melakukan seluruh amalan haji
Haji Akbar dan Haji Mabrur
1.Haji akbar (haji besar)
       Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...”
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
·            haji pada hari wukuf di Arafah
·            haji pada hari nahar
·            haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
·            ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
2. Haji mabrur
      Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik. Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya :
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga.”(HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Ibadah Haji
       Ibadah haji wajib dilaksanakan demikian pula umrah, sekali seumur hidup atas setiap muslim, baligh, berakal sehat, merdeka lagi mampu. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggung mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. " (QS. Ali'Imran; 96-97).
Umrah
       Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan umrah
   Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :
1.    Mandi
2.    Berwudhu
3.    memakai pakaian ihram di mîqât
4.    shalat sunah ihram 2 rakaat
5.    niat umrah dan
6.    membaca Labbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”
SYARAT, RUKUN, DAN WAJIB UMRAH
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1.      Ihram
2.      Tawaf
3.      Sa'i
4.      Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5.      Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
HARI0TARWIYAH
Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.
HARI ARAFAH
Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir.
BERMALAM DI MUZDALIFAH
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.
HARI RAYA KURBAN
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1.      Melempar jumrah aqabah
2.      Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran)
3.      Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama
4.      Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji
5.      Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq
HARI-HARI TASYRIQ
1.      Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
2.      Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
AMALAN-AMALAN HAJI DAN UMRAH
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
·         Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
·         Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
·         Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
·         Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
·         Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam). Syarat tawaf adalah:
  1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
  2. Menutup aurat
  3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
  4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
  5. Ka'bah selalu berada di sisi kiri
  6. Bertawaf di luar Ka'bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
  1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
  2. Berjalan kaki
  3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
  4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
  5. Niat.
    Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
  6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
  7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
  8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
BAB III
PENUTUP

2.1  KESIMPULAN

Dengan menunaikan Ibadah Haji kita dapat memperoleh banyak manfaat, beberapa manfaat ibadah haji adalah :

[1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
[2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
[3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
[4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
[5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
[6]. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta'ala
[7]. Menyebarkan Ilmu
[8]. Memperbanyak Ketaatan
[9]. Berdo'a Kepada-Nya

2.2 KRITIK DAN SARAN
       Bagi semua pembaca, mahasiswa, dan khususnya bagi kami sendiri, dalam mempelajari  ilmu fiqh tentang ibadah haji ini tidak cukup dengan teori saja tapi perlu dengan praktek juga. Oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa harus optimis bisa melakukan ibadah haji dibaitulloh.Dan saran untuk bapak dosen pengampuh bidang studi ulumul quran supaya lebih bisa mengarahkan kami dalam mempelajari materi-materi ulumul qur’an ini.